TVRINews, Bengkulu
Mantan Direktur Pdam Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, Divonis 6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Dalam Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan 117 Tenaga Harian Lepas (Thl). Vonis Ini Lebih Berat Satu Tahun Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Pembacaan Amar Putusan Dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah Pada Senin 25 Mei 2026 Pagi. Majelis Hakim Menyatakan Samsu Bahari Terbukti Bersalah Sesuai Dakwaan Jpu.
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Samsu Bahari Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama," Kata Hakim Agus Hamzah di Ruang Sidang Pn Bengkulu, Senin, 25 Mei 2026.
Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan
Majelis Hakim Menilai Samsu Bahari Bersama Yanwar Pribadi Dan Eki Hermanto Sengaja Memasukkan 117 Thl Tidak Sesuai Prosedur. Ketiganya Juga Terbukti Meminta Sejumlah Uang Kepada Para Calon Thl.
Samsu Bahari Bahkan Menerbitkan Sk Pembayaran Gaji Thl Padahal Kondisi Rasio Keuangan Perumda Tirta Hidayah Tidak Mencukupi. Perbuatan Para Terdakwa Dinilai Merugikan Keuangan Negara.
Berikut Perbandingan Tuntutan Dan Putusan:
1. Samsu Bahari, Mantan Direktur Pdam Tirta Hidayah
- Tuntutan Jpu: 8 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta, Uang Pengganti Rp11 Miliar
- Vonis Hakim: 6 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta Subsider 80 Hari, Uang Pengganti Rp10,8 Miliar Subsider 3 Tahun Penjara
2. Yanwar Pribadi, Mantan Kepala Bagian Umum Periode 2022-juli 2024
- Tuntutan Jpu: 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta, Uang Pengganti Rp865 Juta
- Vonis Hakim: 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta Subsider 80 Hari, Uang Pengganti Rp510 Juta Subsider 2 Tahun Penjara
3. Eki Hermanto, Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Pdam Sekaligus Broker Penerimaan Thl
- Tuntutan Jpu: 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta, Uang Pengganti Rp1,1 Miliar
- Vonis Hakim: 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta Subsider 80 Hari, Uang Pengganti Rp530 Juta Subsider 2 Tahun Penjara
Dari Perbandingan Tersebut, Hanya Samsu Bahari Yang Mendapat Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan. Sementara Yanwar Pribadi Dan Eki Hermanto Divonis Lebih Ringan.
Waktu 7 Hari Untuk Sikap Banding
Majelis Hakim Memberikan Waktu 7 Hari Kepada Penasihat Hukum Dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Untuk Menyatakan Sikap Apakah Akan Mengajukan Banding Atau Menerima Putusan.
"Demikianlah Pembacaan Putusan. Kepada Advokat Dan Penuntut Umum Kami Berikan Waktu Selama 7 Hari Untuk Menyatakan Sikap," ucap Hakim Agus Hamzah menutup sidang.
Kasus Ini Bermula Dari Penerimaan 117 Thl Di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Pada Periode 2022-2024 Yang Diduga Tidak Melalui Mekanisme Yang Sah. Akibatnya, Negara Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Pembayaran Gaji Thl Yang Tidak Sesuai Prosedur.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Wisdom S. Sumbayak mengatakan, pasca vonis hakim tersebut sikap JPU tentu akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan untuk menentukan sikap selanjutnya apakah banding atau tidak khususnya terkait putusan uang pengganti terdakwa yanwar pribadi dan terdakwa eki yang lebih rendah dari tuntutan.










