TVRINews, Bengkulu
Sidang lanjutan dugaan korupsi perekrutan tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 5 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar.
Selain itu, mantan Kasubag Umum PDAM Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp865 juta.
Sementara terdakwa lainnya, Eki Hermanto selaku mantan Kasubbag Water Meter, juga dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses perekrutan 117 THL tanpa prosedur resmi. Mereka diduga menerima sejumlah uang dari praktik tersebut sehingga merugikan keuangan negara.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dengan merekrut THL tidak sesuai aturan yang sah atau SOP dan dijerat Pasal 12 huruf a serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tegas Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam perkara ini, total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.










