TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri Bengkulu melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana Leo Azari bin almarhum Solyan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan dan Doa, Rabu, 13 Mei 2026.
Pelaksanaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan serta Jaksa Penuntut Umum Desy Azisondi.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pid.S/2026/PN Bgl tertanggal 12 Mei 2026. Selain itu, pelaksanaan juga mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor Print-1092/L.7.10/Etl.3/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, terpidana diserahkan kepada Direktur RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu untuk menjalani pidana kerja sosial selama total 20 jam. Pelaksanaannya dijadwalkan selama dua jam setiap hari dalam kurun waktu dua bulan.
Kegiatan penyerahan turut dihadiri oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bengkulu yang akan melakukan pengawasan selama masa pelaksanaan pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bentuk penghukuman alternatif yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegas Yeni.
Melalui pelaksanaan ini, Kejari Bengkulu berharap pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dapat terus diterapkan, tanpa mengurangi aspek penegakan hukum yang tegas.










