TVRINews - Bengkulu
Pengadilan Tipikor Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam manipulasi administrasi yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Hazairin Masri, Hadia Seftiana, Hartanto, dan Toto Soeharto.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan pada tahun anggaran 2019–2020. Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah, tindakan para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp7,2 miliar.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (30/4/2026), JPU membacakan tuntutan berbeda untuk masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.
Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp242,8 juta. Hadia Seftiana juga dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan tanpa dibebankan uang pengganti.
Sementara itu, Hazairin Masri dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Adapun Hartanto dituntut paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4,66 miliar yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan penyitaan aset atau subsider 3 tahun kurungan.
JPU menyebut Hartanto sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dalam proses pembebasan lahan tersebut.
“Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimis majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.










