TVRINews, Bengkulu
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendorong pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) menyusul munculnya persoalan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah.
Sultan menilai persoalan tersebut mencerminkan masih adanya ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah dalam memenuhi belanja pegawai. Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membiayai kebutuhan PPPK.
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat dinilai turut memberikan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
"Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini selain usulan dari daerah juga bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah," ujar Sultan.
Ia menegaskan pemerintah pusat perlu segera mencari solusi agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan roda pemerintahan tanpa terbebani persoalan anggaran pembayaran gaji PPPK.
Menurut Sultan, evaluasi terhadap skema Transfer ke Daerah diharapkan dapat menghasilkan formulasi yang tepat sehingga mampu membantu daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Dengan demikian, tidak muncul kebijakan yang berdampak pada nasib ribuan PPPK maupun kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan DPD RI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas permasalahan PPPK.
Selain itu, Komite III DPD RI telah menjadwalkan kegiatan pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pelayanan publik.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan pemerintah berkomitmen memberikan tambahan Transfer ke Daerah melalui APBN 2026.
"Insyaallah pada 2026, kita akan mengevaluasi dan memberikan dukungan lebih untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah," kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI.
Menurut Askolani, tambahan alokasi Transfer ke Daerah tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, khususnya bagi PPPK.
"Kita akan bisa dorong lebih pada 2026 untuk mengisi kekurangan potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa pemerintah daerah yang sudah kita coba monitor," ujarnya.










