TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial RW dan HRM. Keduanya mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026 dalam penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran kedua saksi tersebut.
“Kedua saksi Saudara RW dan HRM tidak hadir,” kata Budi dalam keterangan yang diterima di Bengkulu Selasa, 8 September 2026
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan RW dan HRM untuk mendalami proses pengusulan, penganggaran, hingga persetujuan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Artinya pendalaman yang penyidik lakukan tidak hanya dari sisi Dinas PUPR, tetapi juga dari sisi legislatif,” ujarnya.
Penyidikan dugaan suap di Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Budi menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 terhadap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut ke wilayah Pemkot Bengkulu. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat eksekutif maupun legislatif, sementara pemeriksaan ulang terhadap RW dan HRM dijadwalkan dalam waktu dekat.










