TVRINews, Lebong
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi terpisah, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ganja.
Kasus pertama terjadi di Desa Talang Donok 1, Kecamatan Topos. Tersangka berinisial RA (25), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Garuda, Rejang Lebong.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di desa tersebut. Saat digerebek, rumah tersangka dalam keadaan pintu terbuka. Tersangka diduga kabur melalui pintu belakang yang tembus ke aliran sungai.
Namun, polisi tidak kehilangan jejak. Dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti yang berada di atas meja ruang tamu dan disaksikan warga setempat, berupa satu kotak akrilik, 39 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, dua buah bong, dan dua korek api gas. Total berat bersih sabu mencapai 4,94 gram.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial RA (41), warga Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, polisi menemukan dua linting ganja dan satu paket kecil ganja.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah kontrakan pelaku di Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, pada pukul 23.00 WIB.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 11 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, dua paket kecil ganja, satu timbangan digital, dan tas selempang merek Eiger.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Allhamdulilah para tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti. Permeriksaan saat ini menunjukkan barang bukti tersebut siap di edarkan karena sudah terbungkus rapi,” jelas kasat Narkoba polres lebong Iptu Nur Huda, Kamis, 8 Oktober 2026.










