TVRINews, Bengkulu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa Latipa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Pegawai CV Mandiri Sejahtera itu dinilai terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga hampir Rp4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wahyu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
JPU menyatakan Latipa Tusa’diah terbukti melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

(Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wahyu.)
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian CV Mandiri Sejahtera sebesar Rp3.999.476.549," ujar Wahyu dalam sidang, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
JPU menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum tercapai perdamaian dengan pihak korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
JPU juga menuntut barang bukti dikembalikan kepada korban Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera.










