TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta wilayah lainnya di provinsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dua tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B Daditama, yang tercatat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026 serta Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong periode Maret 2025 hingga September 2026.
Budi mengatakan penyidik telah memeriksa Eko Yusanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan mencakup pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya serta dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya," ujar Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara. Oleh karena itu, materi pemeriksaan untuk sementara ditunda.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Saat sprindik tersebut diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara.
Pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK mendalami alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai berkaitan dengan perkara pokok.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.










