TVRI - Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa hari ini, Jumat, 4 September 2026, adalah Bambang Hermanto, yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
"Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menyebut, saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," kata Budi.
KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari hingga ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Budi mengatakan pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo,Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.










