TVRINews, Rejang Lebong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dengan hukuman lima tahun penjara. Selain pidana penjara, M Fikri Thobari juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
JPU KPK menyebut terdakwa terbukti menerima uang dan barang terkait pengaturan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Total uang yang diterima mencapai Rp2,27 miliar. Selain itu, terdakwa juga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai Rp31,2 juta.
Rinciannya, uang dan barang tersebut berasal dari Edi Mangala sebesar Rp595 juta beserta satu unit iPhone dan satu unit iPad, Irsan Satya Budiman sebesar Rp700 juta, Yogi Yosdiantoro sebesar Rp500 juta, serta Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Catur Lang sebesar Rp934.959.686.
JPU menilai pemberian tersebut bukan bantuan cuma-cuma, melainkan berkaitan dengan kepentingan para kontraktor untuk mendapatkan proyek. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan.
JPU KPK, Sahrul Anwar, menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan untuk membalas dendam, melainkan memberikan efek jera.
Menurut Sahrul, hal yang meringankan terdakwa adalah pengakuan atas seluruh perbuatannya serta pengembalian seluruh uang yang dinikmati, bahkan melebihi jumlah yang diterima.
"Pemidanaan adalah agar seseorang tidak mengulangi perbuatan. Yang kedua agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama," ujar Sahrul, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dituntut pidana penjara selama empat tahun dua bulan.
Hary Eko Purnomo juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Diketahui, Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap berupa fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong.










