TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Kali ini, tim penyidik KPK menyasar rumah Agus Hendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu, Kamis (13/8/2026).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berada di RT 09, Jalan Zainal Arifin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapat pengawalan dari personel Polresta Bengkulu yang dilengkapi senjata.
Aktivitas penggeledahan menarik perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga terlihat berada di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses yang dilakukan penyidik. Bahkan, beberapa pelajar yang melintas turut berhenti dan melihat dari kejauhan.
Ketua RT 09 Kelurahan Padang Nangka, Abdullah Pulungan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah tersebut.
Menurut Abdullah, tim penyidik berada di lokasi hingga sekitar pukul 12.30 WIB.
“Iya, benar tim dari KPK melakukan penggeledahan di rumah Agus Hendra Wijaya yang bekerja di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Saat penggeledahan berlangsung, Hendra Okta yang merupakan fungsional Dinas PUPR juga berada di dalam rumah. Kondisinya sehat,” ujar Abdullah.
Namun, Abdullah mengaku tidak mengetahui barang maupun dokumen yang dibawa penyidik setelah penggeledahan selesai.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi juga membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman Agus Hendra Wijaya, pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini menambah rangkaian kegiatan penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam dua pekan terakhir.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, serta kediaman Hendra Okta yang merupakan fungsional Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Meski telah melakukan serangkaian penggeledahan, hingga berita ini diturunkan KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan penyidikan tersebut maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Informasi lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari KPK.










