TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis, 15 Oktober 2026. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari Mukomuko di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama berupa dokumen-dokumen dan berkas administrasi sebanyak 3 (tiga) box yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya, termasuk perangkat elektronik berupa telepon genggam sebanyak 5 (lima) unit, laptop 17 (tujuh belas) unit, dan Komputer/PC 2 (dua) unit, serta alat tulis kantor (ATK) yang relevan dengan kepentingan penyidikan.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan pemeriksaan, penelitian, dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat alat bukti, menelusuri penggunaan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024, serta memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara ini.
Ia menegaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kajari juga memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










