TVRINews, Bengkulu Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa 13 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dimulai sekira pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print-04/L.7.12/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim penyidik menyita empat boks kontainer berisi dokumen Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024 serta dua unit laptop merek ASUS TUF DASH F-15 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim jaksa penyidik mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 0423 Bengkulu Utara dan Tim Intelijen Kejari Bengkulu Utara. Seluruh proses penggeledahan selesai pada pukul 16.00 WIB dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif tanpa potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan.

Pihak Kejari Bengkulu Utara menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Selain itu, kejaksaan juga mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang merasa keberatan atas penggeledahan dan penyitaan ini, termasuk potensi timbulnya upaya mengganggu proses penyidikan seperti pengajuan praperadilan.
Kejaksaan menjelaskan bahwa tugas dan fungsi jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi telah diatur secara resmi dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dalam aturan tersebut, jaksa berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi.
Pemberantasan korupsi dilaksanakan secara konsisten berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana dalam penanganannya jaksa berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum.
Penggeledahan Kantor Sekretariat DPRD tersebut merupakan tindakan resmi penyidik untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, atau penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).










