TVRINews, Bengkulu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga kontraktor dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fee proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta ketiga terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyatakan ketiga terdakwa selaku pihak ketiga atau kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 605 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada beberapa pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong," ujar hakim dalam persidangan.
Terdakwa Edi Manggala, selaku Pimpinan CV Manggala Utama, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 60 hari kurungan.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada Youki Yusdiantoro selaku Pimpinan CV Alpagger Abadi dan Irsyad Satria Budiman selaku Pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa memberikan sejumlah uang sebagai fee kepada tersangka Muhammad Fikri Thobari melalui Harri Eko Purnomo, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, serta pihak lainnya.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar para terdakwa mendapatkan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
JPU KPK Dian Hamisena mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Namun, KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Semua yang kami buktikan dalam persidangan akhirnya terbukti dan putusan hakim sama dengan tuntutan kami. Untuk sikap kami akan koordinasikan dulu dengan pimpinan," ujar Dian.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki dan Arie Kusumah, menyesalkan putusan majelis hakim. Mereka menilai sejumlah hal yang disampaikan dalam nota pembelaan belum dipertimbangkan secara maksimal.
"Kami menyesalkan putusan ini karena sama dengan tuntutan jaksa. Untuk sikap kami akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," ujar Redo.
Putusan tersebut menjadi babak lanjutan dalam perkara dugaan korupsi fee proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong yang terungkap melalui OTT KPK. Ketiga terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










