TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi pemulihan aset atau asset recovery dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu masih sangat besar.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari satu proyek di Kabupaten Rejang Lebong saja, nilai aset yang berhasil dipulihkan telah mencapai puluhan miliar rupiah. KPK kini mendalami proyek-proyek lain di Bengkulu yang diduga menggunakan modus serupa.
"Karena tentunya asset recovery dari satu kegiatan proyek saja di Rejang Lebong itu mencapai sekitar puluhan miliar begitu, jadi kita mempertimbangkan bagaimana dengan proyek-proyek yang lain di daerah yang lain," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, pengembangan perkara tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Sejak awal penyidikan, KPK menemukan pihak swasta yang diduga menjalankan modus operandi serupa dengan praktik yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong.
KPK juga masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota DPRD dan kepala dinas yang telah masuk dalam radar pemeriksaan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci strategi penyidikan yang tengah dilakukan.
"Jadi ini cukup banyak, sehingga kami butuh waktu dari tim penyidik menyampaikan untuk tidak terbuka ke publik terlebih dahulu karena ada strategi-strategi penyidikan yang akan dikemas oleh tim,"lanjutnya.
"Termasuk untuk peran-peran tadi yang sudah disebutkan ada beberapa anggota DPRD dan kepala dinas juga, ini masih terus didalami, sehingga kami akan memaksimalkan," imbuh Taufik.
Potensi asset recovery tersebut terlihat dari sejumlah penyitaan yang telah dilakukan KPK. Terbaru, pada Selasa, 22 September 2026, penyidik menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Kendaraan itu diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni.
Sehari sebelumnya, KPK juga menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan kerabatnya, Rani Sorayya.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Dakar milik Vinna. KPK juga menyita satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Taufik menegaskan, rangkaian penyitaan tersebut masih menjadi bagian awal dari pengembangan perkara.
"Jadi akan sangat banyak, sehingga kemarin sudah dapat beberapa hasil penyitaan-penyitaan aset yang diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut," pungkas Taufik.
Berawal dari OTT di Rejang Lebong
Pengembangan perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Penyidikan kemudian diperluas ke Kota Bengkulu dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu untuk mendalami dugaan praktik suap ijon proyek, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dugaan aliran dana dan aset kepada pihak-pihak terkait.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap proyek-proyek lain dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.










