TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal. Penahanan dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan para tersangka beserta barang bukti melalui proses pelimpahan tahap dua.
Ketiga tersangka masing-masing Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali. Dalam perkara ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa lima unit truk Lohan dan lebih dari 80 ton batu bara.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan. Ketiga tersangka kemudian langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malabero, Bengkulu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sekaligus persiapan menghadapi persidangan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.
Khusus Thomas Wahyu Utomo, Jaksa Penuntut Umum juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen mengatakan, pelimpahan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu.
“Setelah menerima pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami proses untuk kepentingan penuntutan. Ketiganya juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Malabero,” ujar Yuharmen.
Menurutnya, proses hukum akan terus dilanjutkan hingga perkara tersebut masuk ke persidangan.
“Kami berharap penanganan perkara ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terjadi di wilayah Bengkulu,” tegasnya.
Setelah pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu akan melengkapi administrasi perkara dan menyusun surat dakwaan.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










