TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP (Noprisman), VLA (Vinna Ledy Anggraini) Anggraheni) dan EBS (Eno Bowo Susilo, swasta)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.
Noprisman dan Vinna Ledy sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Saat itu, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. KPK menduga ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang juga terlibat suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk salah satu lokasi yang digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Para tersangka nantinya akan diumumkan dan ditetapkan seiring berjalannya proses penyidikan.










