TVRINews, Bengkulu
Tiga terdakwa dari pihak swasta menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek “ijon” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan adanya dugaan permintaan fee proyek yang melibatkan mantan pejabat daerah.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yakni Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi bermula dari permintaan Muhammad Fikri Thobari kepada Hary Eko Purnomo untuk mengatur sejumlah proyek dengan adanya permintaan fee dari para kontraktor.
“Dalam dakwaan sudah disebutkan bahwa fee proyek yang harus diserahkan para terdakwa telah ditentukan terlebih dahulu oleh Muhammad Fikri Thobari, Bupati nonaktif Rejang Lebong, dan Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong,” kata Ketua Tim JPU KPK RI, Joko Hermawan.
Jaksa menyebut para terdakwa menyerahkan uang sesuai persentase yang telah ditentukan sebelum proyek dilaksanakan. Selain uang, terdakwa juga disebut memberikan barang berupa telepon genggam iPhone, tablet, dan barang lainnya dengan harapan proyek berjalan sesuai keinginan.
Kasus tersebut kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menjelang Lebaran.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Namun, ia menegaskan sejumlah hal yang dianggap tidak sesuai akan dibantah dalam agenda pembuktian dan pembelaan di persidangan.
Abdusy Syakir juga meminta penyidik KPK menelusuri keterlibatan pihak lain yang namanya disebut dalam dakwaan, karena dinilai memiliki peran dalam pengaturan proyek maupun penyerahan barang kepada tersangka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.










