TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengangkatan Pegawai Non-ASN di UPTD Khusus Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Tersangka kedua tersebut adalah dr. Jasmen Silitonga selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Sementara Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas penambahan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Benar, kami telah menerima berkas penambahan tersangka kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Saat ini berkasnya sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti," ujar Arief.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyerahkan berkas tersangka pertama atas nama Yose Rizal Halilintar selaku Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Konstruksi perkaranya, pada tahun 2023 hingga 2024, ada 93 orang yang direkrut sebagai tenaga kerja Non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto, padahal sudah ada larangan pengangkatan pegawai Non-ASN sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada para pegawai Non-ASN yang berharap bisa diangkat menjadi ASN dan/atau PPPK.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh lapisan masyarakat bawah, dimana para pegawai Non-ASN tersebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat bekerja di lingkungan RSKJ Soeprapto, namun pada akhirnya harus diberhentikan.
Adapun dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 dan/atau 604 Jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini berkas perkara tersangka kedua tersebut masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu untuk kelengkapan formil dan materil sebelum dinyatakan P-21.










