TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 13 Mei 2026
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.
“Dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak terbukti, baik subsider maupun primer. Para terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Agus Hamzah di ruang sidang.
Majelis hakim juga menilai bahwa proses pembebasan lahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait pembangunan proyek strategis nasional.
“Pembebasan lahan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk Inpres dan Kepres. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai advokat pendamping warga terdampak, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tidak sependapat dengan pertimbangan yang diambil.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun setelah mempelajari pertimbangan hakim, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Wisdom.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi antara 5 hingga 7 tahun penjara.
Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti miliaran rupiah. Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara dengan denda serta kewajiban uang pengganti bagi Toto.
Putusan bebas ini sekaligus mengakhiri proses persidangan di tingkat pertama. Kejati Bengkulu menyatakan akan segera menyusun memori kasasi sebagai langkah lanjutan dalam upaya hukum tersebut.










