TVRINews, Bengkulu
Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Putusan banding dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 7 Juli 2026.
Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, didampingi hakim anggota Bambang Angkoso Wahyono dan Erwin Widanarko, menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL, terdakwa Edhie Santosa Rahardja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190.962.211.002 dan 10.334.602,71 dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim menetapkan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, terdakwa David Alexander Yuwono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL. Selain pidana penjara, David dikenai denda Rp650 juta subsider 90 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan Putusan Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL.
Dalam putusan tersebut, barang bukti bernomor urut 1 hingga 1.080 ditetapkan untuk dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa lain, yakni Iman Sumantri.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dibacakan pada 11 Mei 2026. Permohonan banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun penasihat hukum para terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, membenarkan telah terbitnya putusan banding tersebut.
"Kami membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu telah menjatuhkan putusan banding terhadap tiga orang terdakwa perkara PT Ratu Samban Mining. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wisdom.
Menurut Wisdom, putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
"Ini adalah langkah nyata penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara," katanya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi Bengkulu.










