TVRINews, Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali pada awal Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.
Vinna sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun yang bersangkutan tidak datang. Agenda pemeriksaan ulang itu tidak tercantum dalam jadwal resmi KPK.
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA (Vinna Ledy Anggraheni) didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," lanjutnya.
Budi menjelaskan, Vinna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Keterangan dari saksi tersebut, kata Budi, akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan hasil penggeledahan.
"Pemeriksaan para saksi dan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi merupakan serangkaian tindakan pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang terkait perkara ini," katanya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Vinna. Diantaranya satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara awal, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.









