TVRINews, Bengkulu
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial TA merupakan mantan Kepala Disparpora Kepahiang yang menjabat pada Januari hingga Agustus 2023. Saat ini, TA juga tengah menjalani proses hukum sebagai tahanan titipan di Lapas Curup dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak 18 September 2026.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, penetapan TA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah.
"Dapat kami sampaikan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 lalu,"kata Kombes Pol. Imam Wijayanto, Sabtu, 26 September 2026.
Imam menjelaskan, TA diduga melakukan mark-up dan manipulasi anggaran dalam sejumlah kegiatan di Disparpora Kepahiang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Dalam proses perkara ini penyidik juga telah meminta keterangan dari 73 orang saksi, termasuk saksi ahli,"lanjutnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Polda Bengkulu menyatakan pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 April 2026 di sejumlah lokasi, termasuk kantor Disparpora, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta beberapa kediaman pribadi.
Perkara yang disidik mencakup dugaan manipulasi kegiatan perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta pekerjaan konstruksi sebanyak tujuh paket pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp6,2 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, TA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










