TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Junaidi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Junaidi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero, Bengkulu, untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan Junaidi disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Fariansyah, Selasa, 27 Oktober 2026.
Yuharmen menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Pasar Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
"Baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, diduga telah menggunakan uang Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya yang seharusnya disetor kepada Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) pada Kementerian Koperasi RI, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Yuharmen, dikutip Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan pengelolaan Pasar Pagar Dewa namun tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Hartman, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp7.375.651.490 atau sekitar Rp7,3 miliar.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka Junaidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu," tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Achmad Fariansyah.
Tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, serta untuk menelusuri aliran dana Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya yang seharusnya disetor ke LPDB Kementerian Koperasi RI.










