TVRINews, Bengkulu
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan tuntutan terpisah terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Bank Raya di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Kamis, 21 Mei 2026.
Dua terdakwa, Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo, dituntut dengan pasal berbeda untuk masing-masing dakwaan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp624 miliar subsider empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dakwaan TPPU tersebut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses sidang.
“Berdasarkan keyakinan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan,” ujar Wisdom.
Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga putusan berkekuatan hukum tetap.










