TVRINews, Bengkulu
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Pagar Dewa tahun 2005 hingga 2026.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadi Ketua Koperasi Bangun Jaya serta kantor Koperasi Bangun Jaya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 200 barang bukti berupa dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Hingga kini penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi, baik dari dinas terkait maupun pihak swasta, guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan kebocoran PAD Pasar Pagar Dewa,” ujar Yuharmen.
Penyidikan perkara tersebut mencakup dugaan kebocoran PAD dalam rentang waktu 2005 hingga 2026.
Saat ini Kejari Bengkulu masih terus mendalami hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah diamankan serta belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kejari Bengkulu menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
Perkembangan perkara juga akan disampaikan secara berkala sesuai tahapan hukum yang berlaku.










