TVRINews, Kabupaten Rejang Lebong
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kontraktor yang menjadi terdakwa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2025–2026, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketiga terdakwa yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa terbukti memberikan uang berupa fee kepada Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Uang tersebut diberikan dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan proyek.
Dalam persidangan, jaksa juga membantah dalih yang menyebut uang tersebut merupakan bantuan semata.
“Jika benar bantuan, maka tidak akan dikaitkan dengan imbalan untuk mendapatkan proyek,” tegas jaksa kutip Kamis, 23 Juli 2026.
JPU KPK Budi Prasetyo mengatakan tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Tuntutan ini kami berikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Meskipun pihak terdakwa membantah, namun unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Dan karena pokok perkaranya sama, maka tuntutan kami samakan,” ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa uang yang diberikan bersifat bantuan, bukan sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan tersebut. Karena berdasarkan keterangan saksi, pemberian itu bersifat bantuan, bukan untuk mendapatkan proyek. Untuk itu kami akan ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata Redo Frengki.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum ketiga terdakwa.










