TVRINews, Bengkulu
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu melimpahkan tersangka SG beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tahap II, Selasa, 19 Mei 2026. SG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Dalam perkara tersebut, SG didakwa melukai berat korban di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusdy Sastrawan membenarkan penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Bengkulu.
“Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 8 tahun penjara,” jelas Rusdy, Selasa, 19 Mei 2026.
Rusdy menjelaskan, SG didakwa dengan pasal primair Pasal 468 Ayat 1 dan subsidair Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Bengkulu. Tersangka didakwa primair Pasal 468 ayat 1 dan subsidair Pasal 466 ayat 2 KUHP baru. Saat ini jaksa sedang menyusun surat dakwaan,” kata Dr Rusdy Sastrawan SH. MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu saat dikonfirmasi.
Usai pelimpahan, SG langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Bengkulu untuk kepentingan proses penuntutan.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.
Di sisi lain, kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah, menyebut kliennya telah lebih dulu melaporkan balik korban ke Polresta Bengkulu atas dugaan penggelapan.
“Klien kami juga telah melaporkan balik korban ke Polresta Bengkulu atas dugaan penggelapan. Kami berharap kedua laporan ini diproses secara objektif dan berimbang oleh penyidik,” ujar Arif Hidayatullah, kuasa hukum SG.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang menyebabkan korban Ahmad Nugroho, pelatih gym di Bengkulu, mengalami luka bakar 36 persen. Korban telah menjalani operasi di RSUD M. Yunus Kota Bengkulu.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penyidikan dinyatakan selesai. Perkara SG selanjutnya masuk tahap penuntutan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.










