TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri Bengkulu menunda pelimpahan tahap II tersangka AS dalam kasus dugaan pidana perbankan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Jilid II. Penundaan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026, setelah tersangka dinyatakan belum memungkinkan mengikuti proses hukum karena kondisi kesehatan.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu dijadwalkan melimpahkan tersangka AS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu pada Senin pagi. Namun, proses tersebut batal dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, AS tiba di Kejari Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan personel Subdit II Fismondev dan kuasa hukumnya. AS tampak menggunakan kursi roda, mengenakan jaket hitam, baju hitam, dan masker.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan penundaan dilakukan setelah kejaksaan menerima keterangan dokter dari RSHD Kota Bengkulu yang memeriksa kondisi kesehatan tersangka.
“Dokter menyatakan pasien AS saat ini masih dalam kondisi yang membutuhkan istirahat dan pengawasan medis. Pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan yang melelahkan hingga kondisinya stabil,” ujar Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Selasa, 19 Mei 2026.
Pernyataan tersebut diperkuat kuasa hukum tersangka, Deden Abdul Hakim. Ia menyebut surat keterangan dokter telah disampaikan kepada kejaksaan dan penyidik sebelum proses pelimpahan dijadwalkan.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat keterangan dokter ke pihak kejaksaan dan penyidik yang menerangkan klien kami belum memungkinkan untuk mengikuti proses pelimpahan,” kata Deden.
Dengan ditundanya pelimpahan tahap II, penanganan perkara masih berada di tangan penyidik. Setelah pelimpahan selesai, penanganan perkara akan beralih sepenuhnya ke Kejari Bengkulu untuk proses penuntutan hingga persidangan.
AS merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar pada 2019.
Dalam proses penyidikan, AS diduga tetap menyetujui pencairan kredit meski persyaratan belum lengkap. Persetujuan tersebut disebut diputuskan melalui rapat tingkat pusat meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah peserta rapat.
AS juga diduga tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur. Pemberian kredit disebut lebih mempertimbangkan latar belakang orang tua debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.
Nama AS sebelumnya turut muncul dalam persidangan empat terdakwa lain, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra. Fakta persidangan mengungkap dugaan intervensi AS dalam proses pengajuan kredit tersebut.










